test

Hukrim

Rabu, 9 September 2020 18:31 WIB

Polisi Bekuk Lima Pelaku Tawuran di Kebayoran Lama

Editor: Hadi Ismanto

Dua dari lima pelaku tawuran di Grogol Utara, Kebayoran Lama diamankan Polda Metro Jaya (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan para pelaku tawuran di Jalan Letjen Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bentrokan ini menewaskan satu orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka ada lima orang. Sebelum tawuran, mereka lebih dulu mengajak lawannya melalui media sosial.

"Para tersangka WAP dan RH merupakan salah satu alumni SMP di Jakarta, mengajak beberapa rekannya yakni, GMF, RC, dan HM untuk melakukan aksi tawuran," ungkap Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus tawuran yang terjadi di Grogol Utara, Kebayoran Lama (Foto: PMJ News/Fjr)

"(Sebelum tawuran) mereka janjian melalui media sosial, kemudian bertemu dan melakukan aksi tawuran tersebut," sambungnya.

Yusri menjelaskan, kedua kelompok ini akhirnya bertemu dan bentrokan tak terhindarkan. Akibatnya seorang remaja tewas akibat luka bacokan senjata tajam.

"Korban yang diketahui bernama MRR. Dia mengalami luka sobek pada bagian kaki dan sekujur tubuh, sehingga menyebabkan korban tewas di lokasi," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT