test

News

Sabtu, 14 September 2024 16:29 WIB

Polda Metro Minta Warga Lapor 110 Bila Temukan Oknum Polisi Lakukan Pungli

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor ke Layanan Contact Center 110, apabila menemukan oknum anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan.

"Kehadiran Layanan Contact Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Ade Ary memastikan layanan 110 ini bisa menjadi tempat masyarakat menginformasikan terkait adanya dugaan tindak pidana ataupun kejadian lainnya. Nantinya, pihak kepolisian akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Yang pasti tidak ada aduan masyarakat yang dibiarkan, tidak tertangani. Semua sebagai ikhtiar mewujudkan Polri Presisi dengan kedepankan upaya pencegahan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ade Ary mengingatkan agar masyarakat tidak melaporkan berita bohong ke layanan 110. Pasalnya, polisi akan melacak pelapornya.

"Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main. Jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong," tukasnya.

BERITA TERKAIT