logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 28 Oktober 2020 11:48 WIB

Tawarkan Melalui Medsos, Suami Ini Tega Jual Istrinya Seharga Rp1 Juta

Editor: Ferro Maulana

Kasus prostitusi online. (PMJ/Ilustrasi Fifi)
Kasus prostitusi online. (PMJ/Ilustrasi Fifi)

PMJ – Sungguh keji perbuatan suami ini. Ya, dia tega menjual istrinya demi mendapatkan uang. Penawaran dilakukan si suami melalui media sosial, Twitter dan Instagram. Saat ini kasus sudah ditangani Polrestabes Surabaya.

"Dengan tarif sebesar Rp 1juta. Tarif itu dibayarkan oleh tamu kepada tersangka, dan sebesar Rp200 ribu digunakan tersangka untuk membeli makanan. Dan, Rp800 ribu disimpan oleh tersangka," terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Iptu Fauzi mengungkapkan, pelaku berinisial T (43) warga Pamekasan, Madura. Ia menawarkan layanan seks dari istrinya yang berusia 38 tahun, kepada pria hidung belang.

Lanjut Fauzi, kepada penyidik, pelaku mengaku menjual istrinya karena faktor ekonomi dan korban yang hiperseks. "Untuk tarifnya kadang sama dan kadang berbeda. Mereka mengutamakan fantasi," ujar Fauzi menambahkan.

Aksi kejahatan suami jual istri ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Mulai Agustus 2019 sampai mereka terciduk pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain layanan seks threesome, korban juga kerap melayani seks berdua. Mereka selalu berpindah-pindah hotel.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHPidana dan atau 506 KUHPidana.(Fer)

BERITA TERKAIT