logo-pmjnews.com

News

Rabu, 18 Desember 2024 20:05 WIB

Mengaku Ditipu Pengembang Rumah, Warga Jaktim Lapor ke Mas Wapres

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Seorang perempuan melapor ke Mas Wapres usai menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan pengembang perumahan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Seorang perempuan melapor ke Mas Wapres usai menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan pengembang perumahan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Seorang perempuan bernama Fatmawati (31) merasa kecewa usai niatnya ingin memiliki rumah di Jakarta tidak kesampaian usai menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan salah satu pengembang perumahan.

Kini, warga Jakarta Timur itu melaporkan apa yang dialaminya ke 'Lapor Mas Wapres' dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai nomor tercetak #8473526 terkait dugaan penipuan dan penggelapan kesepakatan pembelian rumah.

"Harapan saya kepada tim dari Wakil Presiden dapat membantu permasalahan yang sedang dihadapi dengan mendorong pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus penipuan atau penggelapan tersebut," ungkap Fatmawati dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Dijelaskannya perihal alasan mengadukan masalah tersebut ke 'Lapor Mas Wapres' lantaran upaya hukum melaporkan pemilik vendor PT Aksen Cipta Pratama, Taufan Adi Wibawa ke Polsek Cipayung belum ada progres signifikan.

Laporan tersebut teregister dalam nomer LP/B/392/VIII/2024/SPKT/ POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Agustus 2024

"Saya sudah saya laporkan ke pihak kepolisian Polsek Cipayung Jakarta Timur. Namun sudah 2 kali panggilan pelaku mangkir tidak hadir dalam pemeriksaan konfrontir. Saat ini polisi kesulitan untuk menemukan pelaku," jelasnya.

"Harapan saya dengan dibantu team lapor mas wapres dapat keadilan dan polisi dapat korporatif dan pelaku bisa mengembalikan hak saya," imbuhnya.

Terkait masalah itu bermula dari adanya perjanjian membeli rumah yang ditawarkan terlapor senilai Rp1,1 miliar dengan uang muka Rp300 juta di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

"Namun sudah satu tahun berjalan prosesnya mandek dan janji membalikan dana DP. Namun tidak ditepati sampai saat ini," ujarnya.

Fatmawati mengaku uang muka Rp300 juta itu belum dikembalikan, termasuk perjanjian uang kompensasi Rp198 juta yang seharusnya bila waktu 3 bulan bila rumah belum berdiri harus dibayarkan vendor.

"Masalah semakin rumit, karena pihak vendor yang selalu berkelit ketika ditagih janjinya," ucapnya.

Oleh karenanya, dirinya kemudian melaporkan dugaan penggelapan itu ke polisi. Namun, dirinya menyebut adanya teror yang diterima secara verbal berupa ancaman melalui WhatsApp.

"Developer mengancam dan keluarga akan menghancurkan keluarga saya. Karena tidak terima perlakukan kami seperti melapor dan lain-lain," terangnya.

"Terakhir dicari, kata polisi Taufan kabur, gak tau kemana. Sampai sekarang masih nunggu dari polisi," tambahnya.

BERITA TERKAIT