Jumat, 7 Juli 2023 10:42 WIB
Terjebak Portal, Dua Pelaku Begal di Kebayoran Baru Ditangkap Polisi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua orang pelaku pembegalan yang melakukan aksinya di Jalan Bumi, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Senin (3/7/2023) dini hari.
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengatakan bahwa peristiwa pembegalan tersebut dilakukan oleh tiga orang bernama Ramadhan Agustian (22), dan Herbi Riyadi Anwar (22). Sementara satu pelaku lain bernama Ade Febriadi (22) masih buron.
Tribuana menyampaikan, pembegalan bermula dari mereka yang tengah berkumpul sembari pesta minuman keras pada hari Minggu (2/7/2023) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Sambil minuman keras Intisari, lalu Ade Febriadi mengajak Herbi dan Ramadhan untuk jalan (kode untuk begal atau mengambil sepeda motor),” ujar Tribuana dalam keterangan yang diterima Jumat (7/7/2023).
Lebih lanjut, Tribuana menyebutkan karena pelaku membutuhkan uang, akhirnya menyetujui dan kemudian berboncengan menuju kawasan Kebayoran Baru dengan membekali menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Para pelaku yang berkeliling mencari korban kemudian melihat korban berinisial ATS dan mendekati sembari mengeluarkan senjata tajam yang dibawa.
“Selanjutnya Ramadhan sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit mendekati korban,” katanya .
Para pelaku yang berhasil mengambil motor korban kemudian langsung melarikan diri. Namun ada warga yang melihat dan meneriaki pelaku begal sembari mengejarnya.
“Saat berusaha kabur melarikan diri tiba-tiba sepeda motor yang Herbi kendarai mati atau mogok,” ucapnya.
Kedua pelaku kemudian turun dari motor dan melarikan diri ke arah perumahan. Namun ternyata jalan di perumahan sudah ditutup dengan portal.
“Hingga Herbi dan Ramadhan bersembunyi di kolong mobil yang terparkir. Namun ketahuan. Herbi dan Ramadhan berdua berhasil ditangkap oleh warga dan polisi, saat itu mereka sempat digebuki atau pukuli ramai-ramai oleh warga namun dapat langsung dicegah dan dibawa ke kantor polisi,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.