Senin, 16 Desember 2024 12:33 WIB
Libur Nataru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai 21 Desember 2024
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi operasional angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam kegiatan Retrospeksi Mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
"Ya, untuk selama operasi Nataru nanti memang kita ada pembatasan angkutan barang. Yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan," jelas Aan Suhanan.
Menurut Aan, pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai sejak 21 Desember 2024. Adapun angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.
"Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember), nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," ujarnya.
"Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00, ya itu baru bisa beroperasi," sambungnya.
Aan juga mengungkapkan, Korlantas Polri juga telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar tumpah.
"Ada di akses menuju pelabuhan, pelabuhan penyeberangan terutama, kemudian pelabuhan udara, itu aksesnya kita mitigasi sangat potensial terjadi kemacetan," terangnya.
"Kemudian di arteri maupun di jalan wisata ini juga sangat potensial terjadi kemacetan, ada pasar tumpah, ada 100 lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat," imbuhya.