test

Fokus

Rabu, 10 Juni 2020 11:15 WIB

Kapolri Imbau kepada Masyarakat Agar Bijak Dalam Gunakan Medsos

Editor: Ferro Maulana

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).

PMJ - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Hal itu disampaikan Idham, sebagai bahan refleksi berkenaan dengan momentum Hari Media Sosial Nasional yang jatuh pada hari ini Rabu (10/06/2020).

"Medsos sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat di sana ada jejak digital yang sulit dihapus. Sehingga kita harus bijak menggunakannya," terang Idham, di Jakarta, Rabu (10/06/2020).

Masih dari penuturan Idham, kemajuan teknologi dengan ditandai lahirnya berbagai macam medsos, harus dijadikan sarana untuk memperkuat serta mempererat persatuan, kesatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia.

Menurut Idham, hal yang harus dihindari dari medsos dijadikan sarana untuk saling menjatuhkan dan menciptakan propaganda yang berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan ada lagi yang dirugikan," ujar Idham.

Lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, pihaknya menyarankan agar konten yang diunggah di media sosial berisi hal-hal positif, karya seni, inspiratif kreatif dan edukatif. Bukan justru konten misalnya hasutan, ujaran kebencian, hoax dan hal negatif lainnya.

Idham pun berpendapat, dewasa ini hoax sudah menjadi hal yang berbahaya di dunia maya maupun nyata. Efek domino dari informasi negatif tersebut sangat memengaruhi lapisan sosial masyarakat dan cara pandang seseorang.

Kemudian Idham meminta kepada masyarakat agar bisa menjaga hati dan kepatutan saat berselancar di dunia maya untuk menggunakan medsos. Alasannya, yang harus dihindari masyarakat yaitu rasa amarah, benci dan ingin menjatuhkan seseorang ketika asyik bermain layanan medsos.

"Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggung jawab serta memenuhi kaidah etika dan norma," tutur Idham.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: PMJ News).

Bangun Indonesia dengan Hal Positif dan Inovatif

Idham kembali menuturkan di Indonesia, penggunaan medsos telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur antara lain terkait pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronis.

"Mari kita bangun Indonesia dengan hal-hal yang positif dan inovatif," tambah Idham.

Masih di kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada masyarakat bahwa, saat ini kesalahan di medsos bakal sangat merugikan di kehidupan nyata dengan jeratan hukuman pidana.

Karena itu, Argo menekankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan menciptakan atau menyebarluaskan informasi yang belum tentu kebenarannya di medsos.

"Masyarakat agar bijak dalam gunakan medsos, jangan sampai ada yang dirugikan, yang berakibat pidana. Tetap saring dulu baru sharing," tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT