test

Suara Pemilu

Senin, 31 Agustus 2020 13:15 WIB

Waspada Hoax dan Akun Bodong, Bawaslu Siapkan Strategi Jitu

Editor: Ferro Maulana

Gedung Bawaslu (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Penggunaan media sosial dalam kampanye di era modern saat ini berkembang pesat. Termasuk di dalamnya akun tak bertuan. Kondisi itu dinilai mampu menjadi tantangan tersendiri dalam Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye di medsos, pendaftaran akun pasangan calon (paslon) dibatasi hanya tiga akun.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai, hal itu perlu dikaji mendalam lantaran masih banyak hoax atau ujaran kebencian yang memakai akun-akun di luar yang terdaftarkan.

"Biasanya akun yang didaftarkan isinya 'malaikat' penyampaiannya baik semua. Sementara, banyak kita lihat akun yang melakukan pelanggaran, tidak bertuan semua," ujarnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Lebih jauh, Afif menuturkan, hal tersebut benar-benar dimobilisasi tim sukses (timses) atau orang antah berantah yang memang ingin melakukan fitnah, agitasi maupun ujaran kebencian.

Permasalahannya, akun-akun tak bertuan tersebut tidak termasuk dalam pengawasan Bawaslu.

"Kadang-kadang akun yang bandel ini juga susah dilacak, maka kemarin kita kerja sama sama platform termasuk Facebook,” tutur Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu ini.

“Tapi sebagai informasi proses 'take down' itu butuh waktu panjang," tambahnya.

Afif menerangkan, penurunan akun tersebut melalui beberapa tahap sehingga memakan waktu, padahal Pilkada 2020 ini menuntu Bawaslu harus bekerja dengan cepat. Hal ini menjadi tantangan yang harus dipecahkan bersama-sama.

"Kadang ada kasus akun itu diturunkan, tahapan kampanye selesai itu yang terjadi saat Pemilu 2019. Jadi tantangannya di situ juga, ini jadi persoalan kita semua," pungkasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT