test

News

Selasa, 13 September 2022 18:23 WIB

PPATK Bekukan 500 Rekening Terkait Aliran Judi Online

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pemblokiran rekening oleh PPATK. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah membekukan 500 rekening yang mengalir ke berbagai pihak terkait dugaan judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan ratusan rekening yang dibekukan hasil analisis PPATK itu kini sudah dilaporkan ke Polri. Namun, dia tidak merinci asal uang 500 rekening tersebut.

"Kami masih melakukan analisis dan kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kami sampaikan ke Polri. Yang kami bekukan sudah hampir 500 rekening," ungkap Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ivan menjelaskan dari 500 rekening yang dibekukan terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari oknum kepolisian, mahasiswa, PNS, hingga ibu rumah tangga.

"Ada semua oknum IRT, mahasiswa pelajar, orang swasta, PNS," ucapnya.

Sementara untuk sepanjang tahun 2022, lanjut Ivan, PPATK telah membekukan 312 rekening terkait transaksi judi online sepanjang 2022. Total jumlah rekening tersebut Rp 836 Miliar.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," terangnya.

Ivan juga menyampaikan, sejauh ini PPATK telah menerima laporan dan dianalisis sebanyak 121 juta transaksi terkait judi online. "Itu jumlahnya total itu Rp155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali," tukasnya.

BERITA TERKAIT