test

News

Rabu, 18 Desember 2019 11:10 WIB

Soal Rekening Kasino Kepala Daerah, Polri Tunggu Laporan PPATK

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat berikan keterangan (Foto: PMJ/Fjr)

PMJ - Kabar terkait temuan rekening kasino kepala daerah terus bergulir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut penanganan kasus itu akan diserahkan ke oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan bahwa Polri masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK akan diserahkan kepada siapa.

"Tunggu saja PPATK mau dikirim ke mana datanya," ujar Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Menurut Brigjen Argo, yang disebutkan penegak hukum itu ada beberapa. Selain Polri, KPK dan Kejaksaan juga bisa mengusut kasus ini. Namun, lanjut dia, siapapun aparat yang nanti menyelidiki temuan ini perlu melakukan klarifikasi kepada kepala daerah dimaksud.

"Informasi dari PPATK akan diserahkan ke penegak hukum. Bisa polisi, bisa jaksa atau KPK. Tentunya (penyidik kasus ini) perlu klarifikasi setelah menerima laporan info dari PPATK," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menyebut Polri akan menindaklanjuti temuan itu. Namun, pihaknya baru akan memproses satu laporan jika cukup bukti-bukti.

"Prinsip kalau memang terbukti, bukti cukup, karena pelaporan itu harus ada cukup bukti," kata Irjen Pol M Iqbal.

Menurut Irjen Pol M Iqbal, jika nantinya terpenuhi dua alat bukti yang menunjukan bahwa ada tindak pidana, maka kepolisian akan menindaklanjutinya. "Minimal dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti,” tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT