test

Hukrim

Jumat, 7 Februari 2020 14:56 WIB

Ngeri, Curanmor Asal Lampung Ini Ternyata Residivis

Editor: Fitriawan Ginting

Sejumlah motor yang dicuri oleh pelaku curanmor Lampung. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Polisi menyebut dua dari tiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) sindikat Lampung - Jakarta merupakan residivis.

“Jadi untuk tersangka HBL alias S dan HI ini merupakan resdivis. Mereka sudah pernah dipenjara sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Pokri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).

Sejumlah motor yang dicuri oleh pelaku curanmor Lampung. (Foto : PMJ/Fjr).

Kombes Yusri juga menyebut dari pengakuan tersangka ketiga yakni, E masih didalami sudah berapa lama melakukan aksinya.

"Ini masih kita dalami apa juga residivis atau tidak, karena dia (E) ngakunya belum pernah ditangkap dan baru sekali beraksi," ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT