test

Politik

Rabu, 30 September 2020 15:35 WIB

Kapolri Bahas Kasus Djoko Tjandra Dalam Raker Bersama DPR

Editor: Ferro Maulana

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Jajarannya memberikan keterangan (Foto: PMJ News).

PMJ – Dalam rapat kerja (raker) dengan anggota Komisi III DPR yang dilakukan secara virtual, hari ini Rabu (30/9/2020), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan keterangan soal perkembangan penanganan kasus Djoko Tjandra.

Idham mengungkapkan sudah ada tersangka dalam kasus ini. "Tipikor ada empat tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon dan dua lainnya," ujarnya.

Idham mendapat banyak pertanyaan serta masukan dari anggota Komisi III DPR berkenaan penanganan kasus Djoko Tjandra. Bahkan, sebagian besar anggota Komisi III memberikan apresiasi atas langkah tegas Polri menghukum dua Jenderal sekaligus.

Walaupun tidak menjawab secara detail, Idham menegaskan, kasus ini diserahkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Tentu dengan satu pesan khusus, yakni tegak lurus dalam menindak.  “Tentang penanganan Djoko Tjandra, saya menyerahkan sepenuhnya kepada bapak Kabareskrim untuk tegak lurus,” sambungnya menegaskan.

Menurut Idham, walaupun terdapat dua perwira tinggi Polri yang tersandung kasus tersebut, hal itu harus dijadikan pembelajaran. 

“Ini bukan masalah tentang Idham. Bukan masalah tentang institusi. Jadi institusi ini kita boleh datang darimana saja, dan kita juga boleh pergi darimana saja tapi kita bicara institusi seluruh 440.000 polisi ini wajib menjaga panji-panji Tribrata itu. Itu komitmen saya, Pak,” kata Idham kepada anggota DPR.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, pihaknya akan terus mengikuti jalannya sidang praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapan tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Penyidik dan tim bentukan Bapak Kapolri dari Divkum dan penyidikan Bareskrim kan sudah menghadapi, kita hadapi apapun fakta-fakta hukum di pengadilan," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Awi melanjutkan, pihaknya akan membeberkan apapun yang dibutuhkan dalam sidang praperadilan itu. Yang jelas, penetapan tersangka Irjen Napoleon berangkat dari berbagai fakta temuan lapangan penyidik.

"Kita akan sampaikan, kita akan hadapi, tentunya selama ini Polri sudah hadapi secara profesional. Kita sama-sama lihat nanti hasilnya," pungkasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT