test

Politik

Kamis, 9 Juli 2020 13:11 WIB

Pembobol Kredit BNI Rp1,7 Triliun Diekstradisi, Menkopolhukam Apresiasi Kemenkumham

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Penangkapan buronan pembobol kredit BNI Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, dilakukan jelang pembebasan Maria dari tahanan Serbia. Seandainya penjemputan terlambat, maka upaya penangkapan Maria berpotensi kembali gagal.

"Kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira akan lolos lagi. Karena tanggal 17 Juli yang akan datang, masa penahanan (Maria di Serbia, red) habis dan bisa dilepas," ungkap Menkopolhukam Mahfud MD di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (09/07/2020).

Mahfud MD mengungkapkan, proses ekstradisi Maria sudah berjalan sejak tahun lalu, tanpa diketahui masyarakat. Karena itu, Mahfud mengapresiasi kerja Kemenkumham yang dipimpin Yasonna Laoly yang bekerja secara senyap dalam pemulangan kembali Maria.

Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Indonesia. (Foto: PMJ/ Istimewa)

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa dapat dibawa ke Indonesia dari Serbia, negara di kawasan Balkan yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Pemulangan tersangka pembobol BNI tersebut dilakukan berkat lobi tingkat tinggi.

"Walaupun kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi, belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik, dengan pendekatan-pendekatan diplomasi high level dalam bidang hukum dan persahabatan akhirnya kita bisa membawa beliau (Maria) kemari," ungkap Menkumham Yasonna Laoly menimpali. (FER).

BERITA TERKAIT