Senin, 12 Agustus 2024 14:38 WIB
Polsek Penjaringan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Motor Hingga STNK Disita
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua pria ABS (26) dan AS (28), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Parkiran Rusun Kapuk Muara, Tower B, RT 002/RW 09, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Identitas dua tersangka ABS (26) dan AS (28). Pencurian ini terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Anak Agung Dwipayana dikutip pada Senin (12/8/2024).
Selain mengamankan dua tersangka, lanjut Agung, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari kunci Leter T, kunci magnet, kunci motor, STNK dan motor hasil curian.
"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, satu kunci Letter T lengkap, dua buah kunci magnet, satu kunci leter Y, satu kunci pas, empat kunci motor dan empat lembar STNK," tuturnya.
Lebih lanjut Agung mengungkapkan, saat ini kasus pencurian ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polsek Metro Penjaringan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," tukasnya.