Rabu, 4 November 2020 15:09 WIB
Sudah 11 Kali Beraksi, Spesialis Jambret di Jakut Dibekuk Dalam 1X24 Jam
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku spesialis jambret dalam kurun waktu 1X24 jam Pelaku berinisial I ini bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Dimana bunyinya yaitu ‘Barang siapa mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud hendak dimiliki dengan cara melawan hukum’,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko kepada PMJ News, di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
“Dengan kasus ini ada 11 laporan polisi yang sudah dilaporkan terhadap perbuatan pelaku ini,” ujar Sudjarwoko menambahkan.
Sudjarwoko melanjutkan, tempat kejadian perkara (TKP) terakhir yaitu Jalan Danau Sunter Selatan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini justru yang viral di media sosial. Hal itu disebabkan karena pada saat korban berada di TKP dan terjadi penjambretan tersebut tepat berada di bawah CCTV.
“Sehingga oleh korban diviralkan kejadian tersebut. Dari hasil Patroli Cyber maka kami dari Polres Metro Jakarta Utara unit Jatanras yang dipimpin oleh AKP Feby langsung melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan tersebut,” tuturnya.
“Dan, Alhamdulillah bisa dilakukan penangkapan dalam waktu yang cukup cepat,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi, lanjut Sudjarwoko, di antaranya satu unit sepeda motor Revo warna hitam strip merah dengan nomor polisi B 6745, satu buah helm merek KYT warna abu-abu, satu celana pendek warna pink, satu kuitansi pembelian handphone, rekaman CCTV dan 20 ponsel berbagai macam merek yang merupakan hasil kejahatan pelaku I.
Kronologis Penjambretan
Sudjarwoko menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Danau Sunter Selatan Sunter Agung Jakarta Utara, yang mana tersangka sudah dilakukan pemantauan salah satu korbannya yang dilihat di pinggir jalan.
“Yaitu korban yang pada saat itu sedang meletakkan handphone ada di belakang yang pada saat itu korban tertangkap mendekati korban pura-pura untuk membeli tanaman. Pada saat menarik elektron dari kantong belakang kemudian kabur dengan sepeda motornya,” ungkap Sudjarwoko.
“Pelaku sudah 11 kali melakukan. Namun bukan merupakan tersangka yang sering keluar masuk penjara. Pelaku sudah melakukan kejahatan, lokasinya 7 di Kelapa Gading dan 4 di Danau Sunter,” pungkasnya.
Selain Kapolres Jakut, turut hadir dalam keterangan pers antara lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono, anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, anggota Humas Polres Jakut, dan lain-lain.(Fer)