test

Hukrim

Rabu, 11 November 2020 13:17 WIB

Polres Jakarta Utara Musnahkan Sabu Rp2,8 Miliar dan Ekstasi Rp106 Juta

Editor: Ferro Maulana

Pemusnahan barang bukti kejahatan. (Foto: PMJ News)

PMJ – Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan (tindak pidana umum), di Jalan Enggano Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari ini Rabu (11/11/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah hasil pengungkapan berbagai kasus kriminal dari periode bulan Oktober 2019 sampai dengan Juli 2020. Yakni, dari kasus narkoba sampai pencurian di wilayah hukum Polres Jakut.

“Daftar barang bukti yang dimusnahkan serta berkekuatan tetap sebagai berikut, sabu 2.054,84421 gram senilai Rp2.876.781.894, ekstasi 504 butir atau 152,35622 gram senilai Rp106.649.354,” ujar Kasat Reskrim, di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan. (Foto: PMJ News)

“Kemudian daun ganja 719,9572 gram, senilai Rp 215.987.160. Kemudian, juga hasil tembakau rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai turut kita musnahkan,” sambungnya.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang dihadiri oleh berbagai instansi hukum di wilayah Jakut. (Foto: PMJ News)

Wirdhanto melanjutkan, senjata tajam 45 buah, senjata api atau soft gun 5 buah, materai palsu, mata uang asing palsu, dan barang bukti kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan.

Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan. (Foto: PMJ News)

“Pada pemusnahan barang bukti kali ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti dari 700 (tujuh ratus) perkara yang telah incrach berupa narkotika dengan cara dimasukan ke dalam 1 (satu) alat incinerator yang dipinjamkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,” jelasnya.

Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan. (Foto: PMJ News)

Masih dari keterangan Kasat Reskrim, kemudian terhadap barang bukti peredaran senjata tajam, senjata api (rakitan, softgun), kosmetik tanpa izin edar, alat komunikasi yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, perdagangan tidak memiliki izin edar, materai palsu, dan barang lainnya yang tidak memiliki izin edar dan dikuasai oleh orang yang tidak berwenang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan. (Foto: PMJ News)

Selain Kasat Reskrim, turut hadir dalam pemusnahan barbuk kejahatan antara lain, Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan; Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok diwakili oleh Kasat Narkoba; Kapolres Kepulauan Seribu yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarulloh; perwakilan BNN Kota Jakarta Utara, perwakilan Wali Kota Jakut; Kepala Rubasan kLas 1 Jakarta Utara; tokoh agama Ustad Soleh, dan lain-lain.(Fer)

BERITA TERKAIT