test

Hukrim

Senin, 9 November 2020 18:29 WIB

Nekat Ambil Ponsel Korban dengan Sajam, 7 Pelaku Curas Ini Diciduk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Jakarta Utara beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota Reskrim Polres Jakarta Utara telah mengamankan tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah mengambil barang berharga milik korban di pinggir rel kereta api, Komplek Bahari RT12/12, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Adapun ketujuh pelaku curas yang diciduk antara lain, MI alias I (25); IE alias I (21); S (22); MA alias A (18); U (31) dan D (30). Sedangkan, AB (22) belum tertangkap serta masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Keterangan Kapolres Jakarta Utara beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).

Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu handphone merek Oppo type A57 warna hitam dan satu bilah senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan para tersangka sepakat mencari sasaran korban MPW (30) kejahatan untuk mendapatkan materi dalam waktu singkat. Kemudian, saat itu korban melintas tak jauh dari para tersangka, dimana korban mengendarai sepeda motor.

Lajut Sudjarwoko, kemudian korban diberhentikan oleh tersangka S dan komplotannya. Lalu, kelima tersangka mengelilingi korban, dan meminta barang milik korban. Namun korban tidak memberikannya.

Sejumlah barbuk kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Tersangka S kemudian menarik kerah baju korban, lalu tersangka IE berkata ‘Kasih aja, dari pada dibacok lu..!!’. Kemudian tersangka MI dan D menggeledah saku celana korban dan berhasil mendapatkan 1 unit ponsel merek Oppo warna hitam dan uang tunai Rp600.000,” tuturnya, di Polsek Tanjung Priuk Jl Gorontalo No 1, Jakut, Senin (9/11/2020).

“Setelah berhasil, korban dibiarkan pergi. Setelah kejadian itu korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kepada kakak laki lakinya YN, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok,”sambungnya.

Kelima tersangka diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto: PMJ News)

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

Sekedar informasi, selain Kapolres Jakut, keterangan pers ini juga diikuti oleh Kasat Reskrim AKBP Wirdhanto; Kapolsek Tanjung Priuk Kompol Hadi Suripto; Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol H Sungkono; Wakapolsek Tanjung Priuk AKP Nanang Sugeng; Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priuk AKP Paksi Eka Saputra; dan Kanit Intelkam Polsek Tanjung Priuk Edi Wuryanto. (Fer).

BERITA TERKAIT