test

Hukrim

Selasa, 3 November 2020 08:02 WIB

Curi HP Pelajar, Polisi Amankan Dedi Dores dan Komplotannya

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi pencurian (Foto: PMJ/ FIF/ Ilustrasi)
Ilustrasi pencurian (Foto: PMJ/ FIF/ Ilustrasi)

PMJ - Anggota kepolisian mengamankan dua warga yang babak belur dihakimi masyarakat dimana nyaris tewas karena dipergoki telah merampok siswi SMP. Kedua pelaku ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku ini yaitu, Dedi Dores (32) dan Dedi Candra (20), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Mereka sekarang sudah ditahan di kantor polisi usai mendapat pertolongan medis di Puskesmas.

Kejadian pencurian tersebut bemula saat kedua pelaku bertemu dengan korban Laila Sari Anggraeni (15) di jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Terawas, Musi Rawas, Sabtu (31/10/2020) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku mulai melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengajak berkenalan lalu meminta nomor telpon korban.

Siswi SMP itu mengeluarkan handphonenya dan sesaat kemudian salah satu pelaku mengambil paksa ponsel korban. Korban pun berteriak minta tolong dan warga ramai-ramai mengejar, berikutnya pelaku berhasil ditangkap.

Keduanya menjadi bulan-bulanan massa. Selanjutnya, mereka dijemput polisi untuk mendapat perawatan dan dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy membenarkan peristiwa pencurian yang dialami oleh pelajar SMP itu.

Efranedy mengungkapkan, kedua tersangka mengakui merampok korban dengan modus mengajak kenalan dan meminta nomor telpon korban. Beruntung situasi kampung masih ramai sehingga warga mengamankan keduanya.

"Keduanya diamankan warga yang mengetahui aksi mereka. Sekarang sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," tutur Efrannedy, Selasa (3/11/2020).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti satu unit telepon seluler milik korban. (Fer).

BERITA TERKAIT