test

News

Jumat, 19 Januari 2024 16:08 WIB

Pungli di Rutan KPK, Selundupkan HP ke Tahanan Bayar 20 Juta

Editor: Fitriawan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PMJ/Dok KPK).

PMJ NEWS -  Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibongkar oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia mengatakan, modus praktek pungli di Rutan KPK bernilai puluhan juta rupiah.

Modusnya, pelaku pungli rutan KPK bisa merogoh keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.

"Sekitar Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itukan. Tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan," kata Albertina Ho, Jumat (19/1/2024).

Dilanjutkan Albertina, pegawai rutan KPK juga menyediakan jasa cas handphone untuk para tahanan dengan dibanderol harga Rp 200-300 ribu sekali isi daya.

"Misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank ngecas powerbank nanti harus bayar juga. Ngecas hpnya sekitar Rp200-300 ribu,” bukanya.

Praktik pungli ini dikomandoi oleh seseorang, namun Albertina tak menyebut siapa yang dimaksud. Albertina juga sebelumnya mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp 6,148 miliar.

"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian itu total kami di dewas," ungkapnya belum lama ini.

BERITA TERKAIT