logo-pmjnews.com

News

Jumat, 17 Mei 2024 14:38 WIB

Dewas KPK: Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Pekan Depan

Editor: Hadi Ismanto

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang putusan kode etik dengan terlapor Nurul Ghufron pada pekan depan.

Diketahui, Wakil Ketua KPK itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait bantuan dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

"(Agenda sidang etik selanjutnya) tinggal putusan. Ya, kan harus dibuat putusannya dulu kan," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

"Mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus. Sebelum cuti panjang lah," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

"Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

"Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah," sambungnya.

Albertina mengatakan, aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tidak berhubungan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.

"Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," ucapnya.

BERITA TERKAIT