test

News

Selasa, 11 Juni 2024 21:04 WIB

Bareskrim Polri Usut Laporan Pencemaran Nama Baik Nurul Ghufron

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua KPK, Nurul ghufron saat konferens pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menyebut telah menerima laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik akan segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ghufron.

"Terkait hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor (Nurul Ghufron)," ujar Trunoyudo kepada wartawan dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Dia menambahkan, laporan Nurul Ghufron telah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 14 Mei 2024.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Laporan ini berhubungan dengan kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sedang diproses oleh Dewas KPK. Ghufron diduga melanggar etik terkait intervensi dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

BERITA TERKAIT