test

News

Sabtu, 20 Juli 2024 18:19 WIB

Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Seorang selebgram diduga mempromosikan judi online. (Foto: PMJ News/Dok Polsek Tambun)
Seorang selebgram diduga mempromosikan judi online. (Foto: PMJ News/Dok Polsek Tambun)

PMJ NEWS - Unit Reskrim Polsek Tambun menangkap seorang selebgram cantik berinisial MJ (24). Dia diduga mempromosikan permainan judi online di media sosial (medsos).

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan pelaku telah membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagram @mftjnnh26_.

"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut," ujar Agum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/2024).

Agum mengungkapkan, MJ ditangkap pada Jumat (19/7) di salah satu kawasan Jakarta Selatan. Selebgram cantik itu hanya tertunduk lesu digelandang petugas ke kantor polisi.

Selain pelaku, lanjut Agum, polisi juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa KTP, ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan, dan SIM card.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MJ terancam dengan Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 milyar," tukasnya.

BERITA TERKAIT