Rabu, 11 November 2020 11:03 WIB
30 Kali Beraksi di Tambora dan Taman Sari, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus spesialis pelaku pencurian handphone yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat. Antara lain, di Tambora dan Taman Sari Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruq Rozi menjelaskan anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian handphone. Pelaku berinisial AG, masih remaja berusia 18 tahun.
"Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali baik di wilayah Tambora maupun Taman Sari,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi, di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Adapun pelaku mencari sasaran di rumah kontrakan saat penghuninya sedang tertidur kemudian mengambil handphonenya.
Faruk menjelaskan pelaku berhasil diamankan saat Tim Buser sedang melakukan patroli Kring Serse dan menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria mencurigakan. Di TKP, personel Buser dibantu warga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku AG alias GI diduga telah melakukan pencurian ponsel.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut dan ditemukan komunikasi penjualan ponsel yang mencurigakan dan pelaku mengaku telah mencuri dari rumah orang yang tidak dikenal sebelumnya.
Olah TKP
Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi pada saat melakukan aksinya di Gang RR RT 001/009 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat dan menemukan korban yang mengaku telah kehilangan ponsel miliknya.
Berikutnya, Tim Reskrim memperlihatkan ponsel yang diamankan dari pelaku dan membenarkan bahwa handphone tersebut memang milik korban
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan pelaku merupakan spesialis pencurian handphone yang mencari mangsa saat penghuni kontrakan sedang tertidur. Dan, hasil penyidikan pelaku juga kerap melakukan aksi jambret di kawasan Taman Sari Jakarta Barat.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(Fer)