logo-pmjnews.com

News

Selasa, 23 Juli 2024 17:41 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Open BO 'Premium Place'

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar tindak pidana kasus dugaan ekploitasi seksual terhadap anak. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar tindak pidana kasus dugaan ekploitasi seksual terhadap anak. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana kasus dugaan ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan kasus tersebut dilakukan oleh kelompok yang terorganisir memiliki peran masing-masing. Mulai dari admin media sosial, pemasaran, penyedia rekening hingga muncikari.

"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan," ujar Dani Kustoni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (23/7/2024).

"Terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," sambungnya.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut yakni tersangka berinisial YM (26), MRP (39), dan CA (19), serta adanya satu orang narapidana yang terlibat di lapas narkotika berinisial MI (26).

Dani menuturkan, para tersangka mulanya mempromosikan konten layanannya melalui media sosial X, di mana bagi yang berminat harus bergabung di grup Telegram 'Premium Place' dengan biaya Rp500 ribu hingga Rp 2 juta.

"Member grup Telegram Premium Place kurang lebih 3.200 akun. Bisa mungkin juga 3.200 orang," ucapnya.

Sementara tarif untuk melakukan Open BO, lanjut Dani, dibanderol bervariasi. Khusus untuk wanita di bawah umur mencapai Rp8 juta sampai Rp17 juta.

"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara 8 juta sampai 17 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT