test

News

Senin, 13 November 2023 08:07 WIB

Jual Anaknya ke WNA Mesir, Ibu di Depok Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menangkap seorang perempuan berinisial RAD (41) yang menjual anak kandungnya ke WNA. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Depok menangkap seorang perempuan berinisial RAD (41) terkait kasus prostitusi. Pelaku menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.

“Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

"Pelaku ditangkap atas tindak pidana yang dilakukan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," sambungnya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, pelaku menjual anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun untuk melayani pria hidung belang yang berstatus warga negara asing (WNA).

"RAD menjual korban kepada WNA asal Mesir inisial T, dengan imbalan Rp3 juta,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Hadi, berawal dari laporan saudaranya yang mengetahui keponakannya dipaksa melayani T di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

"Setelah paman dan tante korban mengetahui kejadian tersebut, mereka langsung melaporkanya ke Polres Depok. T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat 10 November 2023 kemarin di apartemen kawasan Cibubur" jelasnya.

BERITA TERKAIT