logo-pmjnews.com

News

Senin, 2 Desember 2024 21:19 WIB

Polisi Tangkap Suami Pembacok Istri di Depok, Terancam 10 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membacok istrinya hingga mengalami sejumlah luka.

Kepala Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan tindak penganiayaan ini terjadi diduga karena pelaku cemburu kepada istrinya.

"Korban menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah membaik," ujar Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).

Lebih lanjut Santy mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku bukan pertama kali. Korban mengaku tiga kali terlibat pertengkaran dengan pelaku dan mengalami kekerasan fisik.

"Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali, tapi tidak pakai alat. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk pacarnya gitu, teman laki-laki yang diduga. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ancaman pidananya ayat 1 lima tahun penjara dan ayat 2 maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT