test

Hukrim

Jumat, 13 November 2020 14:42 WIB

Tiga Begal yang Resahkan Warga Penjaringan Berhasil Diringkus Polres Jakut

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Jakut dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ - Usai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) AA (20) dan AC (25) dibekuk Tim Resmob Polsek Penjaringan pada Rabu (11/11/2020), polisi kembali meringkus pelaku lainnya yang berinisial AD (26).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan AD diamankan pada Kamis (12/11/2020) malam lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Keterangan Kapolres Jakut dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

"Pada tanggal 12 November malam hari, dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka lagi yang berinisial AD," ujar Sudjarwoko di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2020).

Kombes Pol Sudjarwoko melanjutkan, pada saat penangkapan, pelaku AD sempat mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Tak mau ambil resiko, aparat keamanan akhirnya menembak betis kanan pelaku hingga dirinya tak berkutik.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Ya benar melawan dengan menggunakan senjata tajam. Karena yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian maka dilakukan tindakan tegas terukur," tutur Sudjarwoko.

Sebelum menangkap AD, pada 10 November lalu polisi terlebih dahulu menangkap AA dan AC yang juga mencoba melarikan diri ke kawasan Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Vivo Y91 hasil curian, sepeda motor Honda Beat B 4946 BLV, serta celurit yang dipakai untuk beraksi.

Atas perbuatannya, ketiga begal ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas). "Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 12 tahun," tandas Sudjarwoko.

Selain Kapolres Jakut juga turut hadir Kasat Reskrim Kompol Wirdianto; Kasubag Humas Kompol HM Sungkono; Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ardyansyah; dan Kanit Reskrim AKP Panji Ramadhan.

Keterangan Kapolres Jakut dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

Untuk diketahui, ketiga begal ini beraksi pada Kamis (5/10/2020) lalu di gang sempit Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat itu, ketiga pelaku merampas ponsel milik korban bernama Dulgafar (24) alias Gopay, yang sedang duduk menunggu jemputan di gang tersebut. Aksi ketiga pelaku begal ini juga terekam CCTV milik warga dan sempat diviralkan di media sosial (medsos). 

Adapun pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pimpinan AKP Tihar Marpaung, SH.(Fer)

BERITA TERKAIT