test

Hukrim

Rabu, 11 November 2020 16:05 WIB

Dua Pelaku Curas Dibekuk Tim Resmob di Penjaringan

Editor: Ferro Maulana

Polisi mengamankan dua pelaku curas yang meresahkan masyarakat. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin AKP Tihar Marpaung diperbantukan Polres Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Adapun dua dari tiga pelaku curas yang diamankan antara lain, AA alias K (20) warga Jakbar dan AC alias N (27) warga Jakbar. Sementara, AD alias B (26) saat ini menjadi DPO.

Kapolsek Penjaringan dan Kassubag Humas Polres Jakut memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara Kompol Ardyansyah membenarkan peristiwa penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologinya.

“Telah terjadi pencurian dengan kekerasan saat korban duduk di pinggir yang menunggu temannya. Tiba-tiba, para pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan tiga datang dan berhenti di depan korban,” terang Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara Kompol Ardyansyah, di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Penyidik tengah memproses tersangka. (Foto: PMJ News)

“Lalu, dua pelaku yang dibonceng turun berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Kemudian korban menjelaskan alamat tersebut,” sambungnya.

Masih dari keterangan Kapolsek Penjaringan, setelah menanyakan alamat, tiba-tiba salah satu pelaku mengeluarkan celurit sekaligus mengancam korban - dengan mengatakan, “Diam-diam lu, sini handphonenya,” - sambil mengayunkan celurit ke arah korban.

Polisi mengamankan dua pelaku curas yang meresahkan masyarakat. (Foto: PMJ News).

Lanjut Ardyansyah, saat bersamaan juga tampak seorang pelaku memegang kedua tangan korban. Selanjutnya, pelaku yang memegang celurit mengambil handphone korban yang sedang dipegang korban.

Pasca berhasil mengambil handphone korban, kemudian para pelaku langsung pergi. “Para pelaku mengambil paksa handphone korban dengan mengancam korban dengan sebilah celurit,” lanjutnya.

Polisi mengamankan dua pelaku curas yang meresahkan masyarakat. (Foto: PMJ News).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu ponsel Vivo Y9IC; satu unit sepeda motor jenis Beat dengan nopol 4846 BLV; switter warna abu-abu; dan topi warna hijau.

Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 KUHPidaa dengan ancaman hukuman 12 Tahun. Sekadar informasi, selain Kapolsek Penjaringan, turut hadir dalam keterangan pers yakni, Kasubag Humas Resju Kompol HM Sungkono.(Fer)

BERITA TERKAIT