test

Hukrim

Kamis, 13 Agustus 2020 19:43 WIB

Sempat Aniaya Polisi, Ibu dan Anak Pengedar Ganja dan Miras Ini Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Ibu dan anak yang mengedarkan miras dan ganja ini diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang ibu dan anak berinisial M (49), AM (31). Keduanya ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam botol miras.

Kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat jika di sebuah rumah di Perumahan Serenia Hills Blok V/82, Jalan Karang Tengah Raya nomor 9, Lebak Bulus, Jakarta Selatan kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

"Petugas kami datang ke rumah pelaku, menunjukan identitas sebagai anggota dan didampingi oleh sekuriti perumahan sebagaimana etika masuk ke perumahan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Keterangan Kapolres Jakbar. (Foto: PMJ News)

Kemudian tiga anggota kepolisian pun langsung melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati satu pelaku berinisial AM. Pelaku pun terkejut hingga lari ke atas rumahnya dengan maksud melarikan diri.

"Sebagai anggota yang sedang mencari pelaku kejahatan narkoba tentu saja melakukan tindakan termasuk ikut mengejar pelaku ke atas rumahnya," ungkap Audie.

Saat itu, ibu AM berinisial M membela anaknya dan menuduh anggota sebagai polisi gadungan. Padahal, polisi juga sudah menunjukkan surat penangkapan kala itu.

Barbuk kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"M kemudian melakukan penganiayaan kepada anggota Satuan Narkoba Bripka Naldi dengan stick Baseball hingga mengalami memar di bagian kepala," kata Audie.

Bergerak cepat, polisi langsung mengamankan AM dan M serta mengamankan barang bukti berupa ganja yang disimpan ke dalam minuman keras. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT