logo-pmjnews.com

News

Rabu, 10 Februari 2021 18:22 WIB

Saksi Kasus Bansos Covid-19 Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Dok Net)
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Dok Net)

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan dua unit sepeda merek Brompton dari seorang saksi Agustri Yogasmara alias Yogas. Dia adalah perantara anggota DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus

Penyerahan itu diduga terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial 2020, yang menyeret mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan sejumlah pejabatnya.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Selanjutnya, Ali menyampaikan nantinya penyidik KPK akan menganalisis lebih lanjut terkait barang yang diserahkan tersebut. Apabila terkait dengan kasus, maka akan dilakukan penyitaan.

"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," tuturnya.

Sebelumnya, saksi Yogas telah diperiksa KPK pada Senin (8/2/2021). Penyidik mengkonfirmasinya seputar pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,

Yogas diketahui menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke. Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam kasus suap bansos tersebut.

BERITA TERKAIT