logo-pmjnews.com

News

Minggu, 24 Januari 2021 19:30 WIB

Dalami Penunjukan Rekanan Bansos, KPK Kembali Periksa Pejabat Kemensos

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)
Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin. Dia dimintai keterangan seputar rekanan pengadaan bantuan sosial (bansos).

"Pepen Nazaruddin didalami kembali pengetahuan terkait peran dan tindakan serta arahan aktif dari tersangka JPB untuk mengatur pihak-pihak yang dipilih selaku rekanan distributor pada pengadaan Bansos," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (24/1/2021).

Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Staf Ahli Menteri Kemensos RI, Kukuh Ary Wibowo. Tim penyidik mendalami pengetahuan Kukuh terkait mekanisme pengadaan Bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.

Selain dari Kemensos, hari ini KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Yanse. Dia dikonfirmasi berkenaan dengan keikutsertaan PT Multi Sari Sedap (MSS) sebagai salah satu pemasok pada pengadaan Bansos wilayah Jabodetabek.

Selanjutkan KPK juga memeriksa pegawai PT Pesona Berkah Gemilang (PBG) Abdurahman. Dia didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT PBG sebagai salah satu distributor Bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI.

"Dan dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka AIM kepada tersangka MJS atas terpilihnya PT PBG sebagai salah satu distributor tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT