test

Hukrim

Kamis, 17 Oktober 2019 13:37 WIB

Jual Perempuan untuk Dinikahi Pria China, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Seorang anak dibawah umur kembali menjadi korban pencabulan (Foto : PMJ/ Ilustrasi FIF.

PMJ – Polisi menangkap pria berinisial T yang menjual perempuan untuk dijadikan istri pesanan warga negara China. Dalam menjalankan aksinya, T mengiming-imingi kalau para korban akan dinikahi pria kaya dari China.

"Ini tindak perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan untuk (dikirim ke) negara China. Korbannya yang ketahuan sudah dua orang, salah satunya masih di bawah umur, asal Kalimantan juga," kata Kasubbag Berita Divisi Humas Polri AKBP Alfian Nurnas dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Saat tiba di China, korban menyadari telah dibohongi oleh pelaku dan melarikan diri dari rumah suaminya. "Untuk modus, korban direkrut dan dikirim ke China, kemudian di China dilangsungkan pernikahan dengan warga negara China dan dijanjikan sejumlah uang 20 juta rupiah, rumah di Indonesia. Akan tetapi itu hanya sebuah janji, tidak ditepati, sehingga korban melarikan diri dan lapor ke KBRI setempat," jelas Alfian.

Kepala Unit IV Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) AKBP Hafidz Susilo Herlambang menuturkan, pelaku bahkan menjual korbannya pada pria yang keterbelakangan mental sehingga korban mengalami kekerasan fisik.

"Salah satu korban mendapatkan suami keterbelakangan mental sehingga merasa dirugikan dan sempat dianiaya dan akhirnya melarikan diri ke KBRI. Lalu korban buat pengaduan dan kami koordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) untuk mengungkap ini," tegas Hafidz.

Dalam beraksi, pelaku tidak bekerja sendiri dan saat ini penyidik sedang memburu tersangka berinisial B yang diketahui berada di Hong Kong. "Korban dibawa dengan rute dari Pontianak-Jakarta-Kuala Lumpur, baru China,” jelas Hafid.

“Tersangka 1 lagi DPO, tersangka ini melarikan diri ke luar negeri, ada bukti data perlintasannya. Kami sudah koordinasi dengan Interpol dan Kemenlu untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Pelaku menerima uang sebesar Rp 400 juta dari setiap pria China yang memesan jasanya. "Untuk modal cari korban yang akan dinikahkan," terang Hafidz.

Tersangka dijerat Pasal 4 dan 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta dan paling sedikit Rp 120 juta. (BHR)

BERITA TERKAIT