test

Hukrim

Selasa, 17 Desember 2019 10:51 WIB

Lagi, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Indomaret Kebalen Bekasi

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Pihak kepolisian kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AIBP alias Alis Ipung (25) warga Tangerang dibekuk polisi di Indomaret Kebalen Jalan Perjuangan Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (14/12/2019) pagi sekira pukul 08.30 WIB.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia menjelaskan barang bukti yang turut serta diamankan di antaranya, satu paket plastik klip bening diduga berisi narkotika sabu kurang lebih 0, 3 gram dan satu unit handphone merek Asus Z007 warna hitam putih.

Pengedar sabu dan barang buktinya. (Foto: PMJ News)

“Awal mulanya saat anggota Reskrim melakukan observasi mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan selama 2 hari diketahui seorang laki laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika,” jelas Sunardi kepada PMJ News, Selasa (17/12/2019).

Selanjutnya, anggota Opsnal Reskrim Polsek Babelan yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Lalu di saku kecil celana jeans ditemukan bungkusan atau paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Setelah diinterogasi bahwa barang narkotika tersebut didapat dari orang lain yang bernama Dodi di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Babelan guna proses penyidikan,” sambungnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku penyalahgunaan narkotika diancam dengan Pasal 114 ( 1 ) Sub 112 ( 1 ) Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).

BERITA TERKAIT