test

Hukrim

Sabtu, 11 Januari 2020 16:30 WIB

Resahkan Warga, Polisi Tangkap Tiga Pemakai Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Pelaku hipnotis diamankan jajaran polsek Medan Satria (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Polisi menggerebak sebuah rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 WIB, di Perumahan Jaka Permai, Jakasampurna, Kota Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut, Satuan Unit Narkoba Polsek Medan Satria mengamankan tiga orang pengguna. Mereka diantaranya berinisial NS, MW dan FA. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti ganja milik para pelaku.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga sekitar. Mereka mengaku resah dengan keberadaan para pelaku di kompek tersebut.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka resah dengan keberadaan para pelaku disekitar perumahannya," ungkap Kompol Erna saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).

"Mendapat laporan itu, petugas kepolisian Unit Narkotika Sektor Medan Satria melakukan penyelidikan ke sekitar tempat kejadian. Polisi pun mendapati pelaku yang memiliki narkotika jenis ganja," sambungnya.

Erna mengatakan, barang bukti yang disita antara lain empat bungkus kertas ganja dengan berat 725gram, satu kaleng juga berisikan ganja, satu buah plastik klip bening ganja dengan berat 2,94 gram, dan satu buah plastik klip bening ganja seberat 4,45 gram.

Saat ini, kata Erna, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Medan Satria untuk menjalani pemerikasaan menjalani pemeriksaan intensif.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Atau 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT