test

Hukrim

Sabtu, 14 November 2020 09:03 WIB

Dikemas Pakai Charger HP, Aparat Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas

Editor: Ferro Maulana

Polisi tangkap pemakai dan pengedar sabu di Bekasi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Narapidana yang membantu kegiatan pemuka (atau akrab dipanggil tamping), Jumat (13/11) diduga hendak memasukan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Sedikitnya enam paket sabu-sabu berhasil diamankan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan awal terungkapnya upaya tersebut saat petugas lapas sekutar pukul 06.00 WIB mencurigai salah satu tamping yang hendak membuah sampah ke luar Lapas.

"Gerak gerik tamping tersebut oleh petugas yang sedang berjaga tampak mencurigakan. Karena itu, komandan jaga saat itu langsung melakukan pemeriksaan di sekitar halaman luar lapas,” tutur Abdul Haris.

Ketika dilakukan penyisiran di sekitar halaman lapas, petugas menemukan bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Benda yang dicurigai itu dikemas di dalam charger handphone yang diletakan di meja depan ruang penggeledahan,” sambungnya.

Kecurigaan itu ternyata terbukti. Saat petugas membuka bungkusan tersebut isinya diduga narkotika jenis sabu sebanyak enam paket. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas, termasuk seorang tamping atau pelakunya.

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti narkotika, menurut Abdul, saat itu petugas pun diminta untuk membuka rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat seorang perempuan yang diduga menyimpan barang haram tersebut sambil melintas di sekitar halaman lapas.

“Pihak lapas saat itu langsung berkoordinasi dengan BNN dan menyerahkan terduga pelau berikut barang bukti untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT