test

Hukrim

Rabu, 4 November 2020 17:02 WIB

Gempar, Warga Lampung Temukan Koper Isi Narkoba Senilai Rp25 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ Fif).

PMJ - Warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, dibikin gempar dengan penemuan satu koper besar berisi sabu dan ekstasi senilai Rp25 miliar, pada Selasa (3/11/2020). Koper tersebut ditemukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera.

Selanjutnya, koper berisi narkoba itu diserahkan ke Kodim 0421/Lampung Selatan. Dari hasil penghitungan, dalam satu koper itu berisi sabu seberat 15 kilogram dan ekstasi 7.585 butir.

Dari perhitungan anggota TNI, narkoba ini ditaksir mencapai Rp25 miliar. Menurut Sandi (30), warga yang pertama menemukan koper tersebut, dirinya  tidak sengaja menemukan koper tak bertuan tergeletak di pinggir jalan persis di pertigaan Desa Babatan pada Selasa (4/11/2020) sore.

Lalu, ia melaporkan kepada anggota Babinsa Desa Babatan yang merupakan anggota Kodim 0421/Lamsel. Diketahui, koper temuan tersebut berisi narkoba.

Komandan Kodim 0421/LS Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho menjelaskan, usai Sandi  menemukan koper tersebut, berikutnya Sandi melaporkan ke Andi Azis, di pos penjaga pantai Desa Tanjung Selasi.

"Kebetulan, ada Babinsa Sertu Kurdi melintas dan dilapori penemuan koper, Sertu Kurdi pun menghubungi anggota Unit Intel Kodim Pelda Ferdian. Kemudian bersama-sama membuka koper dan didapati berisi narkoba,” kata Letkol Enrico, Rabu (4/11/2020).

Enrico menambahkan, pasca mendapat laporan dari warga dan anggota Kodim yang juga melaporkan secara berjenjang terkait temuan markoba itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Barang bukti Narkoba kami serahkan ke Polres Lampung Selatan diwakili Kasat Narkoba, yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum lebih lanjut,” ujar Letkol Enrico.

Polisi Tengah Selidiki Temuan Narkoba

Berkenaan hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Abadi  menyebut belum dapat memberikan tanggapan atas temuan koper berisi narkoba itu, karena pemilik tengah dikejar oleh polisi.

“Menunggu hasil penyelidikan dulu ya,” ungkap AKP Abadi kepada wartawan.

Untuk diketahui, penemuan narkoba oleh warga yang kemudian dilaporkan ke anggota Kodim 0421/Lamsel patut diapresiasi. Alasannya, Lampung Selatan merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera dengan pulau Jawa, sehingga menjadi jalur favorit para penyelundup barang haram itu.

Menurut Undang Undang yang berlaku, penyalahgunaan Narkoba dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.(Fer)

BERITA TERKAIT