test

Hukrim

Kamis, 29 Oktober 2020 17:05 WIB

Polri Gagalkan Peredaran Sabu dan Happy Five Jaringan Riau

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti sabu dan happy five diamankan dari jaringan Riau. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan happy five (H5) jaringan Riau. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengatakan penangkapan para tersangka berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.

Peredaran sabu dan happy five (H5) ini, lanjut Krisno, dikendalikan seorang narapidana lapas. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil dua orang tersangka, yakni Joko (29) dan Wandi (39).

Kedua tersangka kasus kepemilikan sabu dan happy five diamankan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

"Pada tanggal 20 dan 21 Oktober kita melakukan penyelidikan dan menangkap kedua orang tersangka," ujar Brigjen Krisno dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).

"Keduanya diketahui melakukan transaksi dengan cara menempelkan barang bukti dan menaruh di titik yang sudah dijanjikan," sambungnya.

Tak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka Wandi. Dari tempat tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu serta H5.

"Dari kediaman itu kita mengamankan 2 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.970 butir happy five," jelasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama seumur hidup dan atau pidana hukuman mati.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT