test

Hukrim

Kamis, 12 November 2020 13:18 WIB

Bawa Sabu Dalam Mobil, Pria Ini Pasrah Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Aparat mengamankan pengedar sabu. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Pria berinisial ER (43) hanya dapat pasrah setelah diringkus polisi di dalam mobil. Warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diciduk aparat karena membawa narkoba jenis sabu.

"Pelaku ditangkap ketika melintas di jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera, di Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu," terang Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Sudarno melanjutkan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Begitu mendapat laporan, polisi langsung bersiaga. Dan, pelaku yang saat itu mengendarai mobil Toyota Corona melintas di lokasi.

"Saat ditangkap, pelaku mengendarai mobil Toyota Corona. Ketika diperiksa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 26 gram," ujarnya menambahkan.

Masih dari keterangan Sudrano, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku terbagi dalam tiga paket. Masing-masing, 2 paket kecil di dalam kotak rokok, 12 paket kecil di dalam kaleng minuman berstamina yang dibungkus koran dibalut lakban warna cokelat.

"Serta lima paket sedang yang dibungkus koran dibalut lakban cokelat," lanjutnya.

Sekarang, pelaku dan sejumlah  barang buktinya diamankan di Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan panyidik.(Fer)

BERITA TERKAIT