test

Hukrim

Rabu, 29 Januari 2020 14:00 WIB

Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Polres Tangerang Selatan mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Barang haram yang dimunahkan ini masing-masing sabu seberat 2.164,90 gram dan ganja sekitar 993 gram.

Giat ini berlangsung di halaman Polres Tangerang Selatan, Rabu (29/1/2020). Dipimpin oleh Kasat Renarkoba Iptu Yulius Qiuli, hadir pula perwakilan dari Puslabfor Mabes Polri, perwakilan PN Tangerang, Jaksa penuntut dan seorang tokoh masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Adapun tersangka yang diamankan berjumlah enam orang," jelas Iptu Yulius saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Julius, barang bukti yang dimusnakan ini adalah hasil penyitaan dari kasus tindak pidana kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan jajaran Polres Tangsel sejak bulan November hingga Desember 2019.

"Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja pemusnahannya dengan cara dibakar," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT