Kamis, 29 Oktober 2020 18:32 WIB
Polisi: Oknum Polsuspas Pekanbaru Bantu Selundupkan Narkoba ke Napi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan salah satu narapidana di Lapas Pekanbaru. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oknum anggota Polisi Khusus Lapas (Polsuspas).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar membenarkan hal tersebut. Oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru yang dimaksud bernama Wandi (39).
"Ya benar, Wandi bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru. Yang bersangkutan terlibat dalam peredaran (narkoba)," ujar Brigjen Krisno dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).
Lebih lanjut Krisno menjelaskan, Wandi membantu menyeludupkan narkoba kepada seorang napi bernama Sugeng. Barang haram tersebut diperoleh dari bandar asal Malaysia bernama Fendi (DPO).
"Dari pengakuannya, (Sugeng) itu narapidana. Dia sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kg lebih," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan happy five (H5) jaringan Riau. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka.
Peredaran sabu dan happy five (H5) ini, lanjut Krisno, dikendalikan seorang narapidana lapas. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil dua orang tersangka, yakni Joko (29) dan Wandi (39).
Atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama seumur hidup dan atau pidana hukuman mati.(Fjr/Hdi)