test

Hukrim

Senin, 26 Oktober 2020 09:04 WIB

Polri: Oknum Anggota Terlibat Narkoba Harus Dihukum Mati

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ - Setidaknya 113 anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat sejak Januari hingga Oktober 2020. Mereka dipecat lantaran melakukan pelanggaran berat, salah satunya terlibat kasus narkoba.

"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Menurut Argo, para oknum polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut sudah ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan.

Selain itu, lanjut Argo, Polri juga tidak akan segan menindak siapapun termasuk anggota Polri yang terlibat. Apalagi pimpinan Polri menyatakan dengan tegas akan terus berkomitmen memberantas narkoba.

"Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau menangkap oknum polisi berpangkat perwira Kompol berinisial IZ (55) yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Saat diamankan, IZ tengah membawa 16 kilogram sabu bersama rekannya berinisial HW (51) menggunakan kendaraan roda empat. Namun pada saat hendak ditangkap, keduanya sempat melarikan diri.

Petugas pun sigap dengan memberikan tindakan tegas terukur. Akibatnya, tersangka Kompol IZ terkena tembakan di lengan dan punggung. Sedangkan, rekannya HW mendapat luka sobek di kepala akibat benturan.(Hdi)

BERITA TERKAIT