test

Hukrim

Jumat, 10 Januari 2020 16:43 WIB

Ngaku Polisi, Pelaku Pemerasan Ditangkap Polrestro Depok

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah tengah menginterogasi pelaku pemerasan di Jalan Rawa Geni, Pancoran Mas (Foto: Dok PMJ)

PMJ - Mengaku sebagai anggota polisi, seorang pria berinisial DTK (40) diamankan jajaran Sat Reskrim Polrestro Depok dan Team Buser Polsek Cimanggis. Tersangka terindikasi melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman.

Tersangka diringkus petugas buser pada 8 Januari 2020 sekira pukul 00.50 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel merk Redmi 7A warna biru muda dan satu pucuk senjata air softgun.

Disampaikan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Rizal, korban pemerasan yang terjadi di Jalan Rawa Geni, Depok. Saat kejadian, pelaku mengambil ponsel korban dan uang senilai Rp200ribu.

"Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan tengah melakukan razia petasan. Selanjutnya, pelaku menakut-nakuti korban akan dibawa ke kantor polisi," ungkap Azis saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Jumat (10/1/2020).

"(Selanjutnya) korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor. Diperjalanan korban dimintai uang, tetapi tidak bersedia memberi sehingga ditodong pistol. Pelaku lalu mengambil HP serta uang yang ada dikantong celana milik korban dan melarikan diri," imbuhnya.

Lebih lanjut Azis mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana terkait Pemerasan dan Ancaman. Tersangka terancam hukuman penjara paling paling lama sembilan tahun.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestro Depok," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT