test

Hukrim

Selasa, 14 Juli 2020 15:45 WIB

Peras Pedagang di Kalideres, 4 Oknum Wartawan dan Polisi Gadungan Dibekuk

Editor: Ferro Maulana

Keterangan dari Kapolsek Kalideres soal kasus pemerasan. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota dari Polsek Kalideres diperbantukan Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku pemerasan dengan modus penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat orang tersangka antara lain, W alias B, AR, S alias A dan RN dengan barang bukti KJP sebanyak 219 buah.

Empat tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Pelaku ini ada enam orang. Untuk tersangka RO dan A kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet didampingi kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar, di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan Slamet, peristiwa berawal pada tanggal 4 Mei 2020 dimana empat orang tersangka mendatangi toko perlengkapan sekolah milik korban (pedagang) yang berada di Jalan Manyar Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat

Para pelaku ini datang menakut-nakuti dengan mengaku sebagai anggota Polisi dari Polda dan oknum wartawan karena korban ada permasalahan dengan KJP.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Lalu korban dibawa ke dalam mobil dan menyita 219 KJP. Selanjutnya korban dibawa keliling-keliling. Di dalam perjalanan, korban disuruh menghubungi orang yang bisa membantu agar permasalahan KJP tidak diproses.

"Kemudian datanglah tersangka RO dengan berpura-pura bisa membantu korban dengan kesepakatan terhadap para pelaku uang damai berkisar Rp 50 juta. Namun korban hanya memberikan Rp 4 juta," paparnya.

Masih dikatakan Slamet, atas kejadian yang memimpa korban lantaran merasa diperas, korban pun melaporkan ke Polsek Kalideres. Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan petunjuk melalui rekaman CCTV hingga pada Jumat 12 Juni 2020, anggota berhasil menangkap empat orang tersangka bersama barang bukti 219 KJP

"Para pelaku ini kita jerat Pasal 368 KUHP. Sedangkan pelaku RO dan A ditetapkan sebagai DPO," tandasnya. (FER).

BERITA TERKAIT