test

News

Jumat, 3 Mei 2024 15:05 WIB

Ungkap Kasus Mayat Dalam Koper di Bekasi, Kakak Beradik Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bekasi. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, Polrestabes Bandung, berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan berinisial RM (49) yang ditemukan meninggal dunia di dalam koper di sekitar Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 25 April 2024.

Sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), dan Aditya Tofik Qurahman (21), yang mana keduanya merupakan kakak beradik.

“Saudara AT yang merupakan adik kandung dari tersangka AARN yaitu membantu saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).

Korban dan tersangka AARN diketahui bekerja di PT Kobe yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, di mana korban merupakan kasir dan tersangka bagian dari tim audit perusahaan.

Keduanya diketahui berada di Hotel Zodiak di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 25 April 2024 untuk berhubungan badan. Namun di lokasi tersebut juga menjadi tempat tersangka membunuh korban akibat tersinggung ucapan.

“Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima, tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” kata Wira.

“Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan. Di samping itu, ada motif ekonomi yang mana ini mengambil uang korban,” sambungnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi melanjutkan, akibat tersinggung itu tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

“Kemudian pada saat korban tidak berdaya tersangka membekap mulut hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi,” ucap Twedi.

Setelah membunuh korban, tersangka kemudian keluar hotel membeli koper hitam untuk membuang korban. Tersangka membawa koper tersebut ke Bitung, Tangerang, untuk menemui adiknya, tersangka AT, untuk membantu membuang koper yang berisi jasad korban.

“Setelah kedua tersangka bertemu di Tangerang dan memindahkan koper hitam berisi korban, kemudian kedua tersangka kembali menuju ke Bandung melalui Kalimalang. Di situ lah, di lokasi tersebut di Kalimalang, kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban,” kata Twedi menuturkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT