logo-pmjnews.com

News

Jumat, 13 Desember 2024 10:07 WIB

10 Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Ditangkap Satreskrim Polrestro Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar. (Foto: PMJ News)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perampasan disertai kekerasan dengan modus jambret di kawasan Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AR dan MR. Mereka diduga kerap beraksi dengan sasaran perempuan dan anak-anak yang menggunakan perhiasan emas.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Unit Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Kejadian ini menjadi perhatian kami karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dikutip pada Kamis (13/12/2024).

"Para pelaku ini mencari korban yang memakai perhiasan emas, memepet korban dengan sepeda motor, dan merampas perhiasan tersebut dengan paksa. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri," sambungnya.

Onkoseno menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi terkait aksi perampasan yang telah berulang kali terjadi di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Onkoseno, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan dua pelaku inisial AR serta MR di lokasi berbeda.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa hasil kejahatan dari penggeledahan di rumah pelaku," tuturnya.

Selain menangkap kedia pelaku, Onkoseno juga mengungkapkan Tim Resmob mengamankan barang bukti yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aksi kejahatannnya.

"Kami berhasil mengamankan berupa Sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan, Perhiasan emas hasil kejahatan, Beberapa pakaian yang dikenakan saat beraksi," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

BERITA TERKAIT