logo-pmjnews.com

News

Senin, 14 Oktober 2024 18:07 WIB

Ungkap Kasus Begal di Jakpus, Polisi: Satu Pelaku ABH Berperan Eksekutor

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rilis pengungkapan kasus begal motor. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rilis pengungkapan kasus begal motor. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pembegalan yang dilakukan empat orang, dimana salah satu pelakunya masih di bawah umur atau anak berhadapan hukum (ABH).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati mengatakan dalam kasus tersebut masih terdapat dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi empat tersangka ini, dua telah kita amankan. Disini ada salah satu ABH anak yang berhadapan dengan hukum selaku tersangka anak, yang umurnya masih 15 tahun," ujar Respati kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Adapun empat tersangka dalam kasus ini yakni ABH berinisial RMK (15) yang berperan sebagai eksekutor ditangkap di wilayah Banten, dan tersangka A alias BG (19) yang berperan sebagai joki. Dua buronan dalam kasus tersebut yakni berinisial Y dan F.

"Kebetulan untuk yang A alias BG ini yang berperan sebagai joki ini, itu ditahan di Polres Metro Jakarta Utara saat ini, terhadap Pasal 351 KUHP. Dia pernah melakukan penembakan terhadap korban dengan Airsoftgun, saat ini sedang ditahan," terangnya.

"Yang duanya lagi DPO, inisial Y dan F, yang berperan sebagai Y ini adalah selaku eksekutor dan sekaligus melakukan pembacokan terhadap korban. Kemudian yang satunya lagi F, itu juga DPO, berperan sebagai joki," sambungnya.

Respati mengungkapkan bahwa peristiwa pembegalan itu terjadi pada hari Senin (2/9/2024) sekitar pukul 04.15 WIB berlokasi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"(Korban) ini dipepet oleh dua motor lainnya milik tersangka. Kemudian setelah dipepet, salah satu dari tersangka melakukan pembacokan pada korban, kena di jaket tapi sempat di belakang. Ada luka, ada sedikit jahitan,” tuturnya.

"Kemudian tersangka membawa kabur motor milik korban berikut handphone," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 365 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal sembilan tahun.

BERITA TERKAIT