logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 7 Desember 2024 19:14 WIB

Jual Obat Penggugur Kandungan, Dua Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Humas Polrestro Bekasi)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Humas Polrestro Bekasi)

PMJ NEWS - Polisi menangkap dua wanita yang mengedarkan obat penggugur kandungan secara ilegal dengan resep palsu di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dua wanita yang ditangkap masing-masing berinisial berinisial PP (26) dan DS (30). Mereka diamankan pada Rabu (13/11).

Menurut Twedi, kasus ini berawal saat PP menawari salah satu anggota grup Facebook berinisial ET, yang sedang mencari obat penggugur kandungan. Percakapan mereka dilanjutkan melalui telepon WA.

"Dalam percakapan telepon tersebut ET menanyakan berapa harga satu paket (obat penggugur kandungan), dan dijawab oleh tersangka PP yakni Rp1.150.000," ujar Twedi Aditya dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).

Selanjutnya, PP menghubungi DS yang berprofesi sebagai bidan di salah satu klinik wilayah Pasirgombong, Cikarang Utara, untuk memesan obat penggugur kandungan tersebut.

"Tersangka DS menyampaikan ada obatnya dengan harga Rp600 ribu per paket. Kemudian DS membuat dua rangkap resep dokter palsu yang seolah-olah asli dikeluarkan dari klinik sesuai pesanan tersangka PP," tuturnya.

Setelah itu DS langsung menebus resep palsu tersebut di salah satu apotek. Dia kemudian membeli obat tersebut dengan harga Rp75 ribu per paket. Kemudian PP membayar kepadanya sebesar Rp600 ribu.

"Keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka PP dan ET bertemu di parkiran motor Stasiun Cikarang untuk melakukan COD (cash on delivery) menunggu obat yang sedang diantar pesanan dari tersangka DS," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.

BERITA TERKAIT