Jumat, 6 Desember 2024 13:37 WIB
Ungkap Penjualan Produk Kedaluarsa di Bekasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengungkap praktek penjualan barang bermacam produk yang menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa di Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial RH, MJ, dan AS.
"(Penangakapan) pada saat pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk dilakukan pengiriman ke konsumen menggunakan sarana ekspedisi," ujar Twedi Aditya kepada wartawan, Kamis (6/12/2024).
Menurut Twedi, rumah tersebut dikontrak oleh tiga pelaku untuk dijadikan sebagai lokasi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kadaluwarsa. Mereka melakukan rekondisi seolah barang layak pakai.
"Barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak," ucapnyanya.
Selain mengamankan tiga pelaku, lanjut Twedi, polisi juga menyita berbagai jenis produk berjumlah 5.720 pcs. Salah satunya perlengkapan bayi seperti popok, parfum bayi, bedak bayi, sabun mandi bayi.
"Selain itu, ada juga produk kosmetik berbagai macam merk diantaranya berupa sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, krim pembersih wajah dan berbagai produk lainnya," ungkapnya.
Twedi menjelaskan, ketiga pelaku mengaku baru beroperasi sekitar satu tahun enam bulan. Mereka pun menjual produk yang telah diubah tanggal kadaluwarsanya di platform e-commerce.
"Selama satu tahun enam bulan para pelaku meraup keuntungan dengan estimasi sebesar kurang lebih Rp626.650.000," tukasnya.