test

Hukrim

Selasa, 3 November 2020 12:07 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Anggota Reskrim Polsek Tambora diperbantukan Polres Jakarta Barat, mengamankan dua pelaku curanmor. Adapun dua pelaku curanmor tersebut yaitu berinisial A (pelaku curanmor) dan S (penadah). Kedua tersangka merupakan warga Jakarta Barat.

Pelaku dan penadah curanmor diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Kanit Reskrim AKP Suparmin membenarkan penangkapan pelaku curanmor dan penadah di wilayah hukumnya.

Barang bukti curanmor yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Hasil pemeriksaan tersangka, didapat keterangan pelaku yang meresahkan masyarakat telah melakukan curanmor di empat TKP di wilayah hukum Tambora,” ujar Suparmin.

Pelaku dan penadah curanmor diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Sementara itu, Panit Reskrim Ipda I Gusti Astawa melanjutkan, sejumlah barang bukti diamankan. Antara lain, 2 unit sepeda motor Yamaha Mio J, kaos bergambar doraemon warna hitam yang digunakan pelaku, dan kaos jemper garis-garis hitam putih.

“Pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku penadah diancam dengan Pasal 480 KUHPidana ayat 1,” tandas I Gusti Astawa.(Fer)

BERITA TERKAIT