Selasa, 3 November 2020 12:07 WIB
Meresahkan Masyarakat, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Anggota Reskrim Polsek Tambora diperbantukan Polres Jakarta Barat, mengamankan dua pelaku curanmor. Adapun dua pelaku curanmor tersebut yaitu berinisial A (pelaku curanmor) dan S (penadah). Kedua tersangka merupakan warga Jakarta Barat.
Kanit Reskrim AKP Suparmin membenarkan penangkapan pelaku curanmor dan penadah di wilayah hukumnya.
“Hasil pemeriksaan tersangka, didapat keterangan pelaku yang meresahkan masyarakat telah melakukan curanmor di empat TKP di wilayah hukum Tambora,” ujar Suparmin.
Sementara itu, Panit Reskrim Ipda I Gusti Astawa melanjutkan, sejumlah barang bukti diamankan. Antara lain, 2 unit sepeda motor Yamaha Mio J, kaos bergambar doraemon warna hitam yang digunakan pelaku, dan kaos jemper garis-garis hitam putih.
“Pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku penadah diancam dengan Pasal 480 KUHPidana ayat 1,” tandas I Gusti Astawa.(Fer)