test

Hukrim

Selasa, 3 November 2020 12:51 WIB

Belasan Kali Mencuri, Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Jakarta Barat Dibekuk

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Tim Buser Kebon Jeruk diperbantukan Polres Jakarta Barat membekuk dua pria berinisial RM (28) dan YS (22) yang merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jakarta Barat. Keduanya sudah belasan kali melakukan aksinya itu.

"Komplotan pelaku curanmor ini sudah melakukan aksinya mengambil kendaraan bermotor di Jakarta Barat sudah sebanyak 15 kali," terang Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono dalam pernyataannya kepada wartawan, hari ini, Selasa (3/11/2020).

Pelaku curanmor yang diamankan polisi. (Foto: PMj News).

Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada Rabu (28/10/2020) lalu, di daerah Jalan Sasak III, Kebon Jeruk, Jakbar. Korban pun segera melapor kasus itu ke kantor polisi setempat.

Tim buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah dan Panit Reskrim Iptu Lili Sipriyadi selanjutnya melakukan penyelidikan. Pada Kamis (29/10/2020) Subuh, sekitar pukul 04.28 WIB, tim kemudian mengamankan pelaku RM yang sedang berkendara.

Pelaku curanmor yang diamankan polisi. (Foto: PMj News).

"Saat diberhentikan oleh petugas dan saat dimintai untuk menunjukkan surat-surat sepeda motor tersebut pelaku RM tidak bisa menunjukkannya," ujar Sigit.

Hasil interogasi petugas, diketahui sepeda motor yang dikendarai oleh RM merupakan hasil curian. Besok harinya pelaku lainnya inisial YS pun turut diamankan oleh petugas.

Barang bukti pencurian yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah menerangkan, kedua pelaku dalam melakukan aksinya hanya bermodalkan obeng kembang.

"Pelaku sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan. Pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutuskan kemudian menyambung kembali," beber Yudi.

Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Satu orang buron berinisial EL pun masih terus dikejar oleh Tim Buser. Diketahui buron itu berperan sebagai penadah. Berikutnya, sejumlah barang bukti pun disita polisi dari keduanya, dari satu buah obeng kembang, serta satu unit motor curian pelaku.

Sekarang kedua tersangka telah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(Fer)

BERITA TERKAIT